![]() |
| Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. FOTO/DOK.SINDOnews. |
JAKARTA|Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan serentak kepala daerah batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pelaksanaan pelantikan diundur karena merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan jadwal pelantikan yang baru setelah melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Adapun pelantikan serentak kepala daerah yang tak bersengketa nantinya akan digabung dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.
“Maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” pungkas Tito dalam keterangannya, dilansir dari NESIATIMES.COM, pada Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan bahwa MK dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Putusan sela tersebut akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan.
Ia mengaku belum mengetahui jumlah tambahan kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela.
Di sisi lain, pihaknya juga belum bisa memastikan tanggal berapa pelantikan serentak kepala daerah akan digelar karena harus menunggu hasil putusan sela terlebih dahulu.
Setelah memperoleh hasil putusan sela, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pemerintah berencana menggelar pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025.
Sementara bagi kepala daerah yang bersengketa, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah putusan MK.
Namun majunya jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan keduanya.
(*/Bes/Nov).

0 Komentar