PALANGKA RAYA | Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menilai pemberitaan yang mengaitkan inisial BR dengan laporan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan bentuk black campaign yang berpotensi merusak nama baik kliennya menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR).

Pernyataan tersebut disampaikan Parlin dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (2/7/2026). 

Menurutnya, meskipun sejumlah pemberitaan hanya menyebut inisial BR, penggunaan embel-embel “calon rektor UPR” membuat publik langsung mengarahkan tudingan kepada Prof. Bhayu Rhama.

“Walaupun menyebut inisial BR, tetapi diembel-embeli calon rektor UPR. Ini sangat tendensius. Kami menilai ini sebagai upaya mendiskreditkan nama baik klien kami,” kata Parlin.

Ia menegaskan bahwa berbagai isu yang berkembang belakangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya proses hukum yang sah.

Parlin juga membantah keras tuduhan yang menghubungkan Prof. Bhayu Rhama dengan persoalan rumah tangga pihak lain. Menurutnya, perkara yang ramai diperbincangkan tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya.

Ia menjelaskan bahwa hasil tes DNA yang beredar bukanlah hasil pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu Rhama, melainkan berkaitan dengan pihak lain.

“Persoalan yang diberitakan itu bukan persoalan klien kami. DNA itu bukan DNA klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” ujarnya.

Parlin menilai narasi yang berkembang seolah menggiring opini bahwa kliennya telah bersalah, padahal hingga kini tidak ada proses hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

Selain itu, Parlin juga menyoroti informasi yang menyebut Prof. Bhayu Rhama telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

“Sampai hari ini tidak pernah ada secara resmi. Kalau bicara etik atau kepegawaian terkait Prof. Bhayu, tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui,” katanya.

Ia menilai narasi bahwa kliennya telah diperiksa terlalu jauh dan berpotensi menyesatkan publik.

Parlin menduga kemunculan isu tersebut tidak terlepas dari momentum Pilrek UPR yang sedang berlangsung. Ia menilai isu pribadi yang dikaitkan dengan status calon rektor berpotensi mengganggu iklim demokrasi akademik di lingkungan kampus.

“Ayo bersaing secara sehat. Sampaikan visi, misi, dan gagasan untuk membangun UPR. Jangan menggunakan narasi yang menyerang pribadi,” tegasnya.

Meski demikian, Parlin mengaku belum mengetahui apakah ada pihak tertentu yang berada di balik penyebaran isu tersebut. Namun, ia menilai penggunaan embel-embel calon rektor menunjukkan adanya dugaan upaya menjatuhkan reputasi kliennya.

Menurut Parlin, penyebaran informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai pembunuhan karakter.

“Kalau merusak dan menyerang kehormatan nama baik orang lain, itu salah satu bentuk pembunuhan karakter,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan pertemanan atau kedekatan antar civitas akademika tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun tuduhan terhadap seseorang.

Parlin menyatakan tim kuasa hukum saat ini sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah atau informasi yang merugikan kliennya.

“Kalau memang berpotensi sebagai delik, kami akan proses dan laporkan. Jika ada pelanggaran etik profesi, akan kami kaji untuk dilaporkan juga,” katanya dikutip dari cyrustimes.com.

Ia menegaskan fokus utama Prof. Bhayu Rhama saat ini tetap pada gagasan dan program untuk membangun Universitas Palangka Raya ke depan. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat serangan terhadap kehormatan dan nama baik kliennya.

“Pemilihan rektor harus berjalan jujur dan sehat. Jangan dibumbui informasi yang menyesatkan publik,” pungkas Parlin. (cen)