PADANG| Satres Narkoba Polsek Nanggalo Padang berhasil menangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berupa ganja di Kota padang. Sumatera Barat, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wib
Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas’ud menyampaikan, ” Dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial YD (30 tahun) dan AZ (27 tahun). Berkat informasi dari masyarakat kedua pelaku ditangkap di Jalan Jembatan Tunggul Kurao Pagang, Kecamatan, Nanggalo, Kota Padang dengan waktu berbeda,“ ujar Kapolsek.
Pelaku YD beralamat Jl. Berok Raya Suruah Gadang seorang alumni Mahasiswa, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Tersangka AZ Mahasiswa Semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses hukum selanjutnya.Barang bukti yang kita amankan 1Gram Padat Ganja (Narkoba) Daun Ganja, 1(satu) paket sedang yang terbungkus kertas warna coklat seharga Rp.200.000. 1 Unit Alat Komunikasi Handphone 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam.
Pasal yang dilanggar pelaku, Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto 112.
Sumber: KOMPAS86.ID
0 Komentar