BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Cabuli Anak Tiri 3 Kali, Pria di Limapuluh Kota di Tahan Polisi

LIMAPULUH KOTA|Tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dilansir dari Sumbarkita.

“Kita berhasil menangkap tersangka FE (35) yang tega mencabuli anak tirinya Bunga (15), korban yang masih anak di bawah umur ini disetubuhi 3 kali di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota,” katanya pada Kamis (4/4/2024).

Kata Iptu Hendra perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 15.30 Wib. Hal ini terungkap setelah Bunga melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.

Menurut pengakuan korban, ia pernah menceritakan perbuatan sang ayah tiri ini kepada ibunya, akan tetapi sang ibu kurang percaya dan tidak menanggapi apa yang di katakan anaknya.

“Karena merasa tidak senang dengan apa yang yang sudah di perbuat ayah tirinya, sehingga korban pergi menemui ayah kandungnya yang tinggal di Payakumbuh dan menceritakan apa yang di alaminya,” lanjutnya.

Iptu Hendra mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka pulang dari kebun berbarengan dengan korban, kemudian sesampai di rumah, korban langsung masuk ke kamarnya, ternyata ayah tirinya ikut masuk ke kamar kemudian tersangka meraba dada korban dan merebahkan tubuh korban ke kasur dan melucuti celana dalam korban hingga lutut.

Menurut korban ia bahkan melawan akan tetapi kekuatan korban tidak sebanding dengan tenaga tersangka, sehingga perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang-ulang saat ibu korban tengah bekerja di kebun,” terangnya.

Merasa tidak senang apa yang di alami anaknya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan FE pada polisi dengan LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 02 April 2024. Atas laporan tersebut Tim opsnal reskrim Limapuluh Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Lebih lanjut, kata Iptu Hendra, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Kamis sekira pukul 01.30 WIB.

Saat ini tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Posting Komentar

0 Komentar