SUMUT|Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) berinisial RH (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, aksi bejat RH menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA.
Korban yang bersama ibu kandungnya menyampaikan laporan lebih detail soal perilaku biadab ayah kandungnya setelah ia lulus SMA dan bekerja.
Pada saat ia sedang bekerja, tersangka RH menyuruh pulang korban ke rumah.
"Polres Tapanuli Utara telah menangkap seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya, pada Sabtu (25/5/2024).
Penangkapan tersangka RH (43) atas dasar laporan korban bersama ibunya di Polres Tapanuli Utara di hari yang sama," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (26/5/2024).
"Dalam pengakuan korban, ayah kandungnya tersebut telah mencabulinya sejak kelas 3 SD hingga lulus SMA," ungkapnya.
Tentu, korban sudah mawas diri akan mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya.
Ia tidak mau tinggal diam. Ia bercerita kepada rekan kerjanya perihal apa yang dialaminya. Rekan kerjanya pun menyampaikan kepada pemilik usaha tersebut.
Selama ini, korban selalu mendapat ancaman manakala buka mulut soal perlakuan bejat tersebut.
"Korban selama ini tidak berani melapor karena tersangka selalu mengancam korban manakala buka mulut atau melaporkan kejadian tersebut," sambungnya.
"Terungkapnya kejadian ini dimana korban sedang bekerja di warung makan sehingga ia diminta pulang oleh ayahnya.
Korban tidak sanggup lagi akan mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya, sehingga ia menceritakan apa yang terjadi kepada temannya. Teman korban pun menceritakan kepada pemilik usaha tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, pemilik usaha menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian sehingga tersangka ditangkap," tuturnya.
Kini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Taput sembari menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka RH mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber: tribun-medan.com
0 Komentar