BANTEN|Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Berikut barang buktinya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto : 2,84 gram, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito, SH., mengatakan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak, Jumat (31/5/2024).
“Dua orang pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin ( 27/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tegas Ngapip, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa.
“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, serta wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, “Stop Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
Sumber: PejuangHukum45.Com

0 Komentar