PADANG|Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 dan menyemarakkan memperingati hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Warga Komplek Green Mutiara Sawah Laing Kelurahan Gunung Sarik, memasang dan mengibarkan bendera sang Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus di rumah masing-masing, Senin (1/8/2024).
Ketua RT 05 Komplek Green Mutiara Sawah Laing Yanrisman dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemasangan bendera ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 200.1.508/SE/Kesbangpol-Pdg/2024. Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selanjutnya Ia mengatakan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dan ini ucap Yanrisman, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera.(Dori)
0 Komentar