PADANG|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Rabu (18/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait, perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon.
Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Ia juga mengatakan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon,” ucapnya.
Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar. Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye.
Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU juga menyediakan tim helpdesk,” terang Ory.
Sementara itu, Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Ia juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.
“Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas,” jelas Jons.
Selanjutnya kata Jons, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan.
Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang.
Sumber: 92news.id
0 Komentar