BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Pemerintah Akan Kembali Salurkan Aturan Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2024

JAKARTA|Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT untuk alokasi periode Juli hingga Oktober 2024.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan aturan terbaru terkait besaran bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Bansos ini akan disalurkan melalui dua saluran utama, yakni rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.

Walaupun jadwal penyaluran telah diatur, masyarakat harus tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan jadwal yang dapat terjadi sesuai dengan kebijakan pihak terkait.

Kemensos juga mengimbau penerima bantuan untuk terus memantau informasi terbaru terkait penyaluran Bansos ini.

Berikut adalah 13 aturan baru mengenai penyaluran Bansos PKH 2024:

Anggota Keluarga Wajib Terdaftar di DTKS
Setiap anggota keluarga yang menjadi bagian dari komponen PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ada bayi yang baru lahir, orang tua wajib melaporkan kepada pendamping sosial untuk didaftarkan.

Maksimal 4 Kategori Penerima dalam Satu Keluarga
Satu keluarga hanya dapat memiliki maksimal empat kategori penerima PKH, seperti balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

Prioritas Komponen PKH
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan prioritas, dengan urutan sebagai berikut:

- Anak balita

- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)

- Penyandang disabilitas

- Lansia

- Ibu hamil

Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan
Bantuan kini diberikan maksimal kepada tiga anak per keluarga.

Harus Terdaftar di Dapodik
Anak sekolah yang menerima bantuan wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak, bantuan tidak akan disalurkan.

Maksimal Dua Anak Balita
Satu keluarga hanya bisa menerima bantuan untuk dua anak balita.

Anak Balita Usia 0-6 Tahun
Bantuan diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun.

Maksimal 4 Penyandang Disabilitas
Satu keluarga dapat menerima bantuan maksimal untuk empat penyandang disabilitas.

Maksimal 4 Lansia
Lansia yang dapat menerima bantuan dibatasi hingga empat orang per keluarga.

Lansia Minimal Usia 60 Tahun
Lansia penerima bantuan harus berusia minimal 60 tahun.

Komponen Cucu Sebagai Penerima Bantuan
Pada tahun 2024, cucu dapat menjadi penerima PKH, selama mereka terdaftar aktif di DTKS.

Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua
Bantuan hanya diberikan untuk kehamilan pertama dan kedua.

Komponen dengan Bantuan Tertinggi Diutamakan
Jika ada beberapa anggota keluarga yang memenuhi syarat, bantuan akan diberikan kepada komponen dengan nominal tertinggi.

Dengan aturan-aturan baru ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih besar kepada keluarga penerima. Jangan lupa untuk memeriksa data dan melaporkan perubahan anggota keluarga kepada pendamping sosial agar bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Infosumbar.net

Posting Komentar

0 Komentar