PADANG|Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Lubuk Begalung kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan mengunakan badan jalan di Kawasan Depan Kampus Upi, Sabtu, (21/09/2024) Malam.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Lidik, Riko Afriwan.
Riko menyampaikan PKL yang berada di kawasan tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pedagang yang melakukan aktifitas berjualan di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki," pungkasnya.
Sumber: Humas Satpol-PP Padang
0 Komentar