BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Hendri-Allex Jadi Wako-Wawako Terpilih

PADANG PANJANG|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padang Panjang Masa Jabatan 2025-2030, Sabtu (8/2/2025) malam.

Pada paripurna tersebut, H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra diumumkan sebagai calon pemimpin Kota Serambi Mekkah ini untuk lima tahun ke depan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang  Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 5 Februari 2025. 

Penetapan disertai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Ketua DPRD, Imbral, S.E, Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, S.H. 

Pj Wako Sonny dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada calon wako dan wawako terpilih. Di sisi lain,  Sonny berharap semua cawako  dan cawawako peserta Pilkada Serentak 2024 menerima hasil, mengedepankan kepentingan bersama yang lebih bermanfaat. 

“Pemilu Badunsanak, siap menang dan siap kalah dan ini pulalah sebenarnya yang menjadi bagian integral dari kehidupan berdemokrasi yang harus selalu kita tumbuh kembangkan,” ujarnya.

Seterusnya, Sonny mengapresiasi keharmonisan dan kedewasaan berpolitik masyarakat yang ditunjukkan selama pemilu. Menurutnya, ini menjadi bukti rasa tanggung jawab dan cinta damai.

Sementara itu, Imbral mengucapkan terima kasih kepada Pemko, KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga pasangan calon, atas kebersamaannya dalam kompetisi yang penuh semangat, dinamis, namun tetap dalam koridor demokrasi yang sehat,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, berbagai tahapan, proses dan dinamika pelaksanaan pilkada telah dilalui. Terakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

“Hasil Penetapan Pasangan Terpilih tersebut, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” tuturnya. (harris)

Posting Komentar

0 Komentar