SOLOK KOTA|Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Ir. Razilu, M.Si, CGCAE melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Solok pada Senin (28/4/2025).
Kunjungan ini turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H. Tampak hadir dampingi Wako, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, Pj Sekretaris Daerah Kota Solok Desmon serta jajaran.
Kunjungan tersebut bertujuan mempererat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya untuk mendukung pengembangan produk-produk unggulan Kota Solok.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Solok tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat mendorong promosi, distribusi, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
“Pertemuan semacam ini adalah peluang emas bagi para pelaku usaha di Kota Solok untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai cara mengurus dan memanfaatkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual mereka. Dengan demikian, produk unggulan daerah dapat lebih terpromosikan dan distribusinya semakin meluas,” ujar Dirjen KI.
Lebih lanjut, Razilu juga menyampaikan, kekayaan intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi bagaimana kita mengelola dan mengkomersialisasikan karya dan inovasi yang kita hasilkan. Dengan pelindungan yang kuat, para pelaku usaha Solok akan lebih percaya diri dalam memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada Kota Solok. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong masyarakat dalam memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
“Kunjungan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kota Solok untuk terus mendorong lahirnya produk-produk unggulan berbasis kekayaan intelektual. Kami berkomitmen mendukung pelaku usaha agar lebih sadar pentingnya pendaftaran HKI, sehingga hasil karya masyarakat kita memiliki pelindungan hukum yang kuat,” ujar Wali Kota Solok.
“Dengan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kami optimistis produk-produk lokal Solok akan semakin dikenal luas dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Dhani.
Kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif dengan pelaku usaha, serta penyerahan cinderamata antara Pemerintah Kota Solok dan Dirjen KI.
Melalui kunjungan ini, diharapkan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kota Solok, mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, dan membawa produk-produk lokal ke panggung yang lebih luas.
Sumber: Prokomp Kota Solok
0 Komentar