KOTA PARIAMAN|Wali Kota Pariaman Yota Balad buka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Pariaman tahun 2025, yang berlangsung di Aula Balikota Pariaman, Rabu (30/4/2025).
“Sejalan dan mendukung kegiatan sosialisasi ini bahwa untuk Kota Pariaman telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman, untuk menjamin keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Pariaman”, ungkapnya.
Acara yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, LKAAM, KAN Kepala Desa dan Lurah serta Camat se-Kota Pariaman.
Yota Balad menekankan pentingnya melindungi tanah ulayat khususnya di Kota Pariaman agar tanah ulayat ini tidak mudah diklaim dan dijual oleh orang yang tidak berkepentingan.
Sumber: Kominfo Kota Pariaman
0 Komentar