BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Warga Padang Sarai Sepakat Damai

PADANG|Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang menginisiasi pertemuan dan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan pascainsiden yang terjadi di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Pertemuan yang digelar di Kantor Camat Koto Tangah, Rabu malam (30/7/2025) ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya unsur Forkopimda, FKUB, Kementerian Agama Kota Padang, tokoh masyarakat Nias Padang Sarai, Ketua Pemuda Padang Sarai, PGI Wilayah Sumbar, LPM Padang Sarai, serta Niniak Mamak Nan X Suku.

Ketua Tokoh Nias Padang Sarai, Yusman Hulu, menyampaikan bahwa warga Nias telah hidup berdampingan secara rukun di Padang Sarai selama lebih dari 30 tahun.

"Selama ini kami hidup rukun, tidak pernah terjadi konflik, dan tidak pernah merasa dibeda-bedakan. Justru terjalin rasa persaudaraan dan kekeluargaan yang kuat tanpa memandang asal suku," ujarnya.

Ketua PGI Sumbar, Danil Marpaung, turut menegaskan bahwa kehidupan antarumat beragama di Padang berjalan damai.

"Kerukunan umat beragama di Kota Padang sangat terjaga dengan baik selama ini," sebutnya.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, meyakini  bahwa masyarakat Padang Sarai bisa tertib dan mendukung upaya penyelesaian persoalan secara hukum.

"Permasalahan tersebut adanya diskomunikasi bukan masalah agama maupun SARA sehingga kehadiran pak Wapres dengan harapan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan damai dan butuh bukti adanya kesepakatan bersama. Pernyataan sikap bersama ini merupakan suatu bentuk soliditas dan kekompakan antar warga dan mari kita kawal bersama agar kedepannya lebih baik dan ini bukan masalah agama atau SARA tetapi diskomunikasi," kata Maigus.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menyatakan bahwa selama ini warga Padang Sarai hidup berdampingan tanpa masalah.

" Jangan sampai ada perpecahan. Aktivitas masyarakat harus tetap berjalan normal,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Ferry Adianto menyampaikan harapan agar penyelesaian dilakukan secara internal.

"Kami mendorong mediasi kedua belah pihak. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,"ujarnya.

Ketua FKUB Kota Padang, Prof. Salmadanis, juga menekankan pentingnya rekonsiliasi.

"Warga Nias dan warga Minang di Padang Sarai telah lama hidup bersahabat. Peristiwa ini jangan sampai merusak hubungan yang sudah terjalin. Kami mengusulkan adanya pertemuan bersama untuk memperkuat perdamaian antarumat beragama,” katanya.

Pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat Padang Sarai, tokoh masyarakat Nias, serta Forkopimda Kota Padang.

Dalam pernyataan bersama tersebut ditegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di RT 02/RW 09 Kelurahan Padang Sarai bukanlah konflik agama, ras, maupun suku, melainkan permasalahan sosial dan diskomunikasi.

Adapun isi pernyataan bersama ialah:

1. Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 di RT/02 RW/09 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang adalah masalah sosial kemasyarakatan dan bukan masalah agama, ras dan suku.

2. Selama ini kami hidup rukun dan damai, saling menerima, menghormati, menghargai keberagaman agama, suku, budaya dan latar belakang lainnya dalam bermasyarakat dan tidak bersikap diskriminatif.

3. Berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan, saling membantu, dan menjaga komunikasi dengan baik dan santun antar umat beragama di lingkungan sekitar, serta menghindari segala tindakan yang dapat memicu konflik atau perpecahan.

4. Akan selalu senantiasa bertoleransi dengan menghargai hak setiap individu untuk memiliki dan menjalankan keyakinan dan pendapat yang berbeda, tanpa mencoba mengubah atau memaksakan pandangan pribadi/golongan.

5. Berupaya mencari solusi damai untuk setiap permasalahan yang muncul dengan mengutamakan dialog/musyawarah mufakat secara kekeluargaan.

6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan gotong royong yang dapat mempererat hubungan silaturahmi antar warga.

7. Sepakat untuk menjauhi segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, dan tindakan yang merendahkan suku, ras dan agama lain. (MA)

Posting Komentar

0 Komentar