SIJUNJUNG|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual, masing-masing berinisial LD (18) dan OVR (19).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/42/IX/2025/SPKT-Polres Sijunjung. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan bahwa dirinya dipaksa oleh kedua pelaku untuk melakukan hubungan badan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Unit IV Satreskrim bersama Unit Opsnal. “Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain alas kasur, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual dengan serius dan profesional, demi melindungi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.(Jon/Nus)

0 Komentar