BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Ops Pekat Lansek Manih 2026, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan 6 Pelaku Judi Song di Jorong Gantiang

SIJUNJUNG|Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026, Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis song (kartu remi) di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Penindakan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Sijunjung, IPDA Dedi Putra. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik perjudian menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan.

Adapun peran masing-masing terduga pelaku, yakni lima orang sebagai pemain judi dan satu orang sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat untuk bermain judi.

Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial, MHP (pemilik/penyedia tempat dan alat), YN, SM, AZ, JN, DM.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis yang digunakan untuk mencatat, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu buah pena merek Kingsman, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, dengan nilai maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Posting Komentar

0 Komentar