Oleh : Dodi Putra Tanjung
Sudah beberapa bulan Sungai Batang Idas yang mengalir di Kecamatan Lubuk Kilangan kondisi airnya keruh bercampur tanah dan minyak.
Sungai yang berhulu di bawah Taman Hutan Raya Bung Hatta ini melewati beberapa kelurahan, antara lain, Indarung, Batu Gadang, Padang Besi, Baringin, Tarantang dan Koto Lalang. Selain untuk mengairi sawah dan kolam ikan, sungai ini juga berfungsi sebagai sumber air bersih bagi warga yang dilewati aliran sungai tersebut.
Khusus untuk Kelurahan Indarung, Batu Gadang dan Padang Besi, air ini juga sebagai sumber air bersih bagi masyarakat yang dimanfaatkan melalui program PAMSIMAS. Selain dimanfaatkan masyarakat, air ini juga dimanfaatkan oleh Pabrik PT Semen Padang. Di sisi lain, air dari sungai ini juga dimanfaatkan sebagai sumber air bersih oleh PDAM Kota Padang.
Namun, sejak dibangunnya Flyover Sitinjau Lauik oleh PT HKI, setelah adanya proses pembukaan lahan, penebangan pohon serta pengerukan tanah, dan pembangunan tiang jembatan, kondisi air sungai yang biasanya jernih dan hanya keruh di saat hujan lebat di hulu sungai, saat ini ketika cuaca panas pun airnya tetap keruh. Mengandung material tanah dan bercampur minyak. Hal ini menjadi keluhan bagi masyarakat pengguna air tersebut. Mereka kesulitan untuk mandi dan mencuci. Bahkan ada warga yang mengeluh mengalami gatal pada kulit setelah menggunakan air dari sungai tersebut. Keluhan ini kerap disampaikan oleh warga Kelurahan Indarung dan Batu Gadang.
Terkait hal ini, sudah pernah dilakukan pertemuan antara Organisasi Pemuda Lubuk Kilangan dan Pemerintah Kecamatan Lubuk Kilangan dengan pihak PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik sebagai Owner dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai pelaksana pembangunan proyek Flyover Sitinjau Lauik. Namun sampai artikel ini ditayangkan, belum ada tindak lanjut dan solusi yang jelas dari pihak PT HKI dari persoalan tersebut. Sehingga menyebabkan keluhan masyarakat semakin bertambah hari demi hari.
Kenapa keluhan ini muncul setelah pembangunan flyover Sitinjau Lauik berjalan? Kenapa tidak dari awal pembangunan dipertanyakan?. Hal ini disebabkan karena masyarakat percaya bahwa terkait Amdal sudah ada prosedur dan pengawasan yang ketat dari pemerintah, maka karena hal tersebut masyarakat diam, merasa yakin pihak pelaksana proyek akan patuh dan taat terhadap dampak lingkungan akibat oprasional yang mereka lakukan. Namun seiring waktu berjalan, hal tersebut ternyata tidak terbukti. Entah pelaksana proyek abai atau ada sebab lain sehingga penanganan akibat dampak operasional ini terkesan tidak dilaksanakan dengan baik. Maka dampak dari hal tersebut muncul keluhan dari masyarakat.
Terkait Amdal ini sebenarnya sudah ada UU yang mengatur, yakni UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, termasuk di dalamnya pengaturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), baku mutu lingkungan, dan izin lingkungan.
Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kehati-hatian.
Poin-Poin Penting dalam UU 32/2009 antara lain ;
Perlindungan Lingkungan Hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam dan penetapan daya dukung lingkungan.
Kewajiban dan Hak:
Memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mewajibkan setiap orang yang melakukan usaha untuk menjaga fungsi lingkungan hidup.
Perencanaan Lingkungan, mewajibkan pemerintah membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pengendalian Pencemaran: Mengatur baku mutu lingkungan hidup dan izin terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Penegakan Hukum: Mengatur Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, pada perubahan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjelaskan dan mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pencemaran, hingga sanksi pidana/administratif bagi perusak lingkungan.
Poin-Poin Penting UU PPLH (UU 32/2009) dan Perubahannya:
Tujuan:
Menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Instrumen Pencegahan:
Meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan, Amdal, dan UKL-UPL.
Perubahan UU Cipta Kerja:
Mengubah beberapa konsep, termasuk integrasi izin lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dan penyesuaian terkait AMDAL.
Sanksi Pidana:
Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara (maksimal 3 tahun) dan denda (maksimal Rp3 miliar).
Pertanggungjawaban Korporasi:
Tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha, pemberi perintah, atau pimpinan tindak pidana.
Kemudian memperhatikan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) .
Perda ini mengatur pengelolaan DAS secara terpadu, termasuk peran serta masyarakat.
Tujuanya mencegah kerusakan prasarana sungai, banjir, dan tanah longsor, mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam pada masing-masing kawasan DAS.
Melibatkan masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat dalam pengelolaan DAS.
Lalu sebagaimana diatur dalam Pergub No. 5 Tahun 2008 tentang Kriteria Mutu Air.
Pergub ini mengatur peruntukan air sungai berdasarkan kualitasnya, misalnya untuk pemanfaatan rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan irigasi.
Poin Penting untuk Masyarakat:
Penggunaan sungai dan sempadannya harus mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai harus mendapatkan izin.
Terdapat kewajiban untuk menjaga kualitas air dan tidak mencemari sungai.
Nah, dari poin-poin pada aturan diatas sudah sedemikian jelas tentang AMDAL dan kewajiban pemerintah atau swasta terhadap pelestarian sungai.
Maka melalui tulisan ini penulis menghimbau kepada pihak pelaksana proyek Flyover Sitinjau Lauik agar lebih memperhatikan tata kelola lingkungan yang terdampak pembangunan flyover.
Secara umum masyarakat Lubuk Kilangan mendukung agar pembangunan flyover Sitinjau Lauik ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, karena manfaat dari keberadaan Flyover Sitinjau Lauik ini bukan saja untuk masyarakat Lubuk Kilangan, tapi juga berdampak kepada masyarakat Sumatera Barat secara umum.
Namun, dalam proses pembangunannya, pihak pelaksana tentu wajib memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Terutama terkait aliran sungai yang berada dalam kawasan pembangunan Flyover yang dimanfaatkan masyarakat Lubuk Kilangan.
Penulis adalah Ketua Komunitas Peduli Sungai Kecamatan Lubuk Kilangan.


0 Komentar