PADANG|Tidak mengindahkan Surat Imbauan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan pada Senin (2/3/2026).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Pada poin keempat surat itu ditegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang wajib menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.
Kegiatan pengawasan dan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan petasan dari sejumlah PKL. Barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak memperjualbelikan petasan selama Ramadan.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tutupnya.
Sumber: Humas Satpol PP Padang

0 Komentar