PADANG|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan di sejumlah kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam pada Sabtu dini hari (25/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang dapat meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan daerah serta tetap memperhatikan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kami memastikan para pelaku usaha menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota. Selain itu, ini juga menjadi upaya untuk mengingatkan generasi muda agar tetap menghormati dan mematuhi norma yang berlaku,” ujar Rozaldi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha, pengecekan identitas pengunjung, serta memberikan imbauan kepada para pengelola tempat usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padang.
Selain itu, bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas, petugas melakukan tindakan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya pembinaan serta penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum.
Sumber: Humas Satpol PP Padang

0 Komentar