BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Pemkab Tanah Datar Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban 1447 H, Panitia Wajib Perhatikan Kesehatan Hewan

TANAH DATAR|Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pertanian menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026 tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Kurban 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar agar disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.

Dalam edaran itu ditegaskan, hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat Islam, yakni sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri serta cukup umur. Untuk kambing atau domba minimal berusia di atas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia di atas dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyembelihan ternak betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif ancaman hukumannya berupa kurungan satu hingga enam bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta. Sedangkan untuk ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana satu hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Selain persyaratan syariat, hewan kurban juga wajib memiliki dokumen kesehatan berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.

Pemkab Tanah Datar juga mengimbau masyarakat memastikan hewan kurban bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Gejala PMK di antaranya lepuh pada mulut, lidah dan kuku serta keluarnya air liur berlebihan. Sedangkan LSD ditandai munculnya benjolan pada kulit hewan.

Terkait lokasi pemotongan, pemerintah daerah menganjurkan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan persetujuan lokasi pemotongan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Panitia kurban juga diminta melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban, termasuk jika terdapat hewan sakit atau mati. Selain itu, kebersihan lingkungan pemotongan harus dijaga dengan pengelolaan limbah yang baik serta penggunaan plastik ramah lingkungan untuk pengemasan daging dan jeroan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan tertib, aman, sehat dan sesuai ketentuan syariat maupun kesehatan hewan.

Sumber: Kominfo Tanah Datar

Posting Komentar

0 Komentar