BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Terbongkar! Sindikat Kirim Ganja ke Bandung Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Polisi

BUKITTINGGI|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 41 paket ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mewakili Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai paket mencurigakan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, pada Selasa (30/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat," ujar AKP M. Arvi.

Usai memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial HZ (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan HZ, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, HZ mengakui paket ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MS (27) yang diduga sebagai pemasok ganja.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap MS di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan 39 paket ganja siap edar yang telah dibungkus lakban cokelat. Polisi juga mengamankan satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka MS," ungkap AKP M. Arvi.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 41 paket narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP M. Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Sumber: Wartaminangnews.com


Posting Komentar

0 Komentar