PADANG|Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Padang, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, menghadiri kegiatan sosialisasi kepada pengusaha orgen tunggal dan tokoh masyarakat terkait pembatasan jam tampil hiburan orgen tunggal di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa masyarakat yang menggunakan jasa orgen tunggal diminta mematuhi ketentuan waktu pertunjukan, dengan batas maksimal hingga pukul 00.30 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Kuranji, Kapolsek Kuranji, Danramil 05/Pauh-Kuranji, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX, LPM, para lurah, dubalang, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Dubalang Kota Padang. Sosialisasi juga dihadiri langsung oleh para pengusaha orgen tunggal se-Kecamatan Kuranji.
Ketua LPM Kota Padang, Irwan Basir, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah bersama untuk membangun kesadaran para pengusaha orgen tunggal dan masyarakat agar pelaksanaan hiburan tetap memperhatikan norma, ketertiban, keamanan, serta kenyamanan warga.
“Kita tidak ingin kejadian yang sebelumnya terjadi kembali terulang. Karena itu, kita perlu melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pengusaha orgen dan masyarakat mengenai batas waktu serta aturan dalam pelaksanaan hiburan,” ujar Irwan Basir.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya video penampilan seorang biduan dalam acara orgen tunggal di Kecamatan Kuranji yang dinilai menampilkan gerakan tidak pantas. Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Kuranji bersama pihak kepolisian dan aparat kelurahan melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) tersebut diketahui dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dan berakhir pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Acara itu diselenggarakan oleh seorang warga berinisial PJN (31) dalam rangka perayaan ulang tahun dan dilaksanakan tanpa izin.
Irwan Basir menegaskan, sosialisasi ini bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara hiburan, kebebasan masyarakat mengadakan kegiatan, dan kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kita ingin kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi harus ada aturan yang dipatuhi. Jangan sampai hiburan justru mengganggu kenyamanan masyarakat atau menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pengusaha orgen tunggal dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah serta nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau dalam setiap kegiatan hiburan.
“Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Pengusaha orgen, penyelenggara acara, tokoh masyarakat, ninik mamak, aparat, dan masyarakat harus saling mendukung agar setiap kegiatan berjalan aman, tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku,” pungkasnya.(*)


0 Komentar