BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

WNA Asal India Ditangkap Polda Sumbar, Diduga Penampung dan Penyelundup Emas Ilegal ke Malaysia

PADANG|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit 4 Tipidter kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Susmelawati.

Ia menambahkan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar telah mengungkap tiga kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Masing-masing pengungkapan terjadi di Solok Kota pada 15 Juli 2026, Solok Selatan pada 27 Juli 2026, dan kasus terbaru di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, tersangka A ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

A yang beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, diduga menjalankan aksinya atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Tersangka diduga bertugas membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah lokasi pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat untuk selanjutnya diselundupkan ke Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital merek Digipon warna hitam, serta satu unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.

Dua telepon genggam yang turut diamankan masing-masing bermerek Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka tercatat atas nama Rena Renaputriyani.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.(*)

Posting Komentar

0 Komentar