JAKARTA|Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Anggota KPU, Idham Holik mengungkap, pendaftaran calon kepala daerah untuk jalur independen atau perseorangan akan dibuka awal Mei. Dilansir dari Radar Aktual.
Adapun pendaftaran mulai dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Idham menyebut, KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Ada pun bagi yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, bisa berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024
Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024
Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [*]
0 Komentar