| Ilustrasi pencabulan. |
SUMENEP|Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur atas nama korban SJ yang masih berusia 4 tahun.
Diketahui, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka bernama SP (36), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
"Saat ini pelaku SP sudah diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (22/7/2024).
SP ditangkap di rumahnya pada tanggal 18 Juli 2024, berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 1 Juli 2024.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN di Kecamatan Kota Sumenep.
"Motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti S.
Sumber: TRIBUNMADURA.COM
0 Komentar