Ilustrasi pemerkosaan |
Kasat Reskrik Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, pelaku melakukan aksi keji tersebut saat korban masih berusia 9 tahun hingga 16 tahun, kini ia sudah ditangkap polisi.
“Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun (hingga usia korban) 16 tahun,” ujanya, Senin (5/8/2024).
Dia menjelaskan pelaku menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Topoyo sejak tahun 2017 hingga 2024. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kedua orang tuanya keluar rumah.
“(Pelaku menyetubuhi adiknya) di rumahnya, saat orang tuanya tidak berada di rumah,” terangnya.
Selanjutnya Fredy mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024. Polisi kemudian menangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban.
“Menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Mateng mengamankan pelaku di rumahnya pukul 01.00 Wita, dini hari tadi,” ungkapnya.
Fredy menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan jika pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya,” pungkasnya.
Sumber: Bogor Today
0 Komentar