BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Mantan Ketua DPRD Sijunjung BSI di iringi oleh Kejaksaan Negeri Muaro ke LP Muaro Sijunjung untuk Dititipkan

SIJUNJUNG|Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung itu"BSI" dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada Selasa, (17/9/2024).

Hal itu dilakukan, sehubungan ditetapkannya BSI oleh penyidik menjadi tersangka pada Selasa sore di kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM didampingi Kasi Pidsus Novwandi, SH bersama Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH. 

Rina Idawani mengatakan BSI adalah ketua DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, yang telah habis masa jabatannya semenjak 35 hari lalu. 

Penahanan BSI kata Rina Idawani dikarenakan perbuatan melawan hukum, yakni penggunaan anggaran rumah tangga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 370 Juta an selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.

Rina Idawani menyampaikan tersangka melanggar pasal, Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.

Seterusnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 dan BSI telah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp. 50 Juta," tutup Kajari.(Danus)

Posting Komentar

0 Komentar