PADANG|Personil Satpol PP Kota Padang, lakukan penjangkauan terhadap PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di perempatan lampu merah dan di U-turn jalan, Kota Padang, Jumat (20/12/2024).
Kegiatan PMKS di perempatan lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada kegiatan ini anggota Pol PP mengamankan Empat orang pak ogah di bundaran Rs.Hermina dan satu orang badut di simpang lampu merah ulak karang.
Mereka dibawa ke Mako Pol PP Padang, serta dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sumber: Humas Satpol PP Padang

0 Komentar