BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

MenPAN RB Rini Widyantini: 1,7 Juta Tenaga Honorer Lulusan SD Hingga S1 Pasti Diangkat PPPK

MenPANRB Rini Widyantini
JAKARTA|MenPAN RB Rini Widyantini ambil langkah terakhir atasi penataan ASN, 1,7 juta tenaga honorer lulusan SD hingga S1 pasti diangkat PPPK.

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah ditutup oleh pemerintah pada 20 Januari 2025.

Kendati demikian, pemerintah masih terus mengupayakan penataan tenaga honorer yang masih belum terakomodir untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tentu saja untuk menyelesaikan 1,7 tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang selama ini menjadi komitmen dari pemerintah.

Pada pendaftaran PPPK tahap 1 ada banyak tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus, salah satu alasannya adalah tidak adanya formasi.

Untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan ASN dengan status PPPK Paruh Waktu. 

Pengangkatan ASN dengan status PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak lulus atau tidak berhasil mendapatkan formasi, baik itu pada seleksi tahap 1 maupun tahap 2.

MenPAN RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa tenaga honorer selagi terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 kemudian tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi ASN berstatus PPPK Paruh Waktu.

Bagi mereka yang gagal diangkat PPPK karena tidak mendapatkan formasi, MenPAN RB mengambil langkah terakhir untuk mengangkat tenaga honorer.

Dalam laman resmi KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan solusi dalam mengatasi keterbatasan formasi pada seleksi PPPK.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian pada data pelamar dalam database BKN, sehingga tenaga honorer hanya tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara.

Adapun formasi tampungan ini disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja para tenaga honorer untuk nantinya diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Formasi jabatan tampungan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, khususnya pada diktum ketiga yang tersedia untuk lulusan SD hingga S1.

1. Pengelola Umum Operasional untuk lulusan SD/SLTP

2. Operator Layanan Operasional untuk lulusan SLTA.

3. Pengelola Layanan Operasional untuk lulusan D3.

4. Penata Layanan Operasional untuk lulusan minimal S1/D4

Setelah tenaga honorer diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka instansi pemerintah bisa mengusulkan penyesuaian kebutuhan jabatan saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu jika sesuai dengan persyaratan jabatan.(*)

Sumber:Ayo bandung

Posting Komentar

0 Komentar