BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Kakanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Langsung Diskusi Publik Penyusunan Perda Cadangan Pangan di Agam

KABUPATEN AGAM|Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat menggelar Diskusi Publik di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada Kamis (13/2/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., yang menghadiri secara langsung diskusi tersebut menekankan bahwa diskusi publik ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang bertujuan menampung aspirasi, saran, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya cadangan pangan dalam menjaga stabilitas daerah, terutama dalam menghadapi bencana dan gangguan pasokan pangan.

“Cadangan Pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan yang berfungsi menjaga kesenjangan antara produksi dan kebutuhan. Selain itu, cadangan pangan juga dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan akibat gangguan atau terhentinya pasokan karena bencana alam,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Agam yang diwakili oleh Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Agam, Hamdi, S.T., M.Eng., menekankan bahwa penyusunan Perda ini merupakan langkah penting dalam memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan dan tangguh bagi masyarakat.

“Penyusunan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” ujar Hamdi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam menghadapi tantangan seperti perubahan iklim, bencana alam, dan ketidakstabilan ekonomi.

“Cadangan pangan memerlukan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Peraturan Daerah (Perda) yang akan kita susun diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan cadangan pangan yang efektif, mulai dari perencanaan, penyediaan, pengelolaan, hingga pendistribusian ketika terjadi kondisi darurat,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Agam memiliki cadangan pangan sebesar 16.466,72 kg yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Agam, Rosva Deswira, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa regulasi yang akan disusun nantinya harus mampu menjawab tantangan ketahanan pangan di Kabupaten Agam.

“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi langkah strategis guna memberikan landasan hukum dalam pengelolaan cadangan pangan yang efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga akhir 2024, Kabupaten Agam telah menyalurkan sebanyak 3 ton cadangan pangan untuk masyarakat terdampak bencana banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi pada 14 Mei 2024.

“Selama ini, pemanfaatan cadangan pangan masih sebatas bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Padahal, dengan adanya regulasi yang jelas, cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah,” tambahnya.

Melalui diskusi ini, diharapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata sehingga dapat menjadi solusi bagi tantangan pengelolaan cadangan pangan serta mampu meningkatkan ketahanan pangan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Agam

Sumber: Diskominfo Agam

Posting Komentar

0 Komentar