BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Menyalahi Aturan, Lima Orang Pelanggar Perda di Sidang Tipiringkan Satpol PP Padang

PADANG |Berikan tindakan tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sidang Tipiringkan Pelanggar Perda di Kota Padang. Senin, (26/5/2025). 

Sidang tipiring tersebut dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH. MH dan diikuti oleh terduga pelanggar Perda. 

Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. mengatakan, sidang tipiring tersebut, perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas di lapangan.

"Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, semua terdiri dari empat orang PKL dan satu orang yang membuang sampah sembarangan, Kita Selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang Tipiring sebagai efek jera," ungkap Chandra. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH, menjatuhi putusan Denda  Rp.300.000 atau kurungan penjara selama tiga hari kepada Pelanggar tersebut. dengan biaya perkara sebesar 2000 rupiah," ucap Chandra.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Kasat Pol PP Kota Padang mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat tercapai.

Chandra Kasat Satpol PP menambahkan, Jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah kota Padang.

"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang, kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," Tutup nya.

Sumber: Humas Satpol PP Padang 

Posting Komentar

0 Komentar