BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

AGAM|Tim Kupu Kupu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS Alias Agus, yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Agam pada bulan Februari 2025 dan sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh Tim Kupu Kupu. 

Penangkapan dilakukan dengan profesional oleh petugas di tempat persembunyian pelaku. dan saat ini pelaku juga sudah diboyong ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada tahun 2022. 

Mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mapolres Agam untuk meminta dan mencari keadilan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya, dan perbuatan tersebut ia lakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022.

“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ungkap AKP Eriyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.

“Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal. Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.

Polres Agam juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak. Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.

Dengan penangkapan ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga humanis dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban yang lemah dan rentan. (Berry)

Posting Komentar

0 Komentar