BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Pemko Perketat Pengelolaan Aset, OPD Kumpulkan Kendaraan Dinas

PADANG PANJANG|Komitmen dalam menata dan mengelola aset daerah terus ditunjukkan Wali Kota, Hendri Arnis. 

Bersama Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Wako Hendri lakukan pengecekan dan pendataan ulang kendaraan dinas yang dimiliki seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Selasa (27/5/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penataan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. 

Dalam instruksi tersebut, Wako Hendri menekankan pentingnya pengelolaan kendaraan dinas secara tertib, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Penataan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset negara. Kami ingin memastikan semua kendaraan digunakan sesuai peruntukannya, tidak disalahgunakan, serta dalam kondisi yang layak operasional,” tegasnya saat meninjau proses pendataan di Basement Islamic Centre, lokasi penempatan sementara kendaraan dinas.

Dalam instruksi tersebut, setiap OPD hanya diperkenankan memiliki dua unit kendaraan dinas roda empat. Masing-masing untuk pejabat eselon II dan eselon IIIa. Sementara kendaraan dinas lain yang tidak termasuk kategori operasional atau lapangan dikumpulkan di basement Islamic Centre.

Wawako Allex juga menyampaikan pentingnya langkah ini dalam mendukung pelayanan publik. 

“Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih akuntabel. Kendaraan dinas yang tidak relevan dengan operasional OPD sebaiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Pendataan dan pengamanan kendaraan dikoordinir Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dibantu personel Satpol PP Damkar untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas lapangan seperti ambulans, truk pengangkut sampah, kendaraan kebencanaan, dan mobil pemadam kebakaran dikecualikan dari kebijakan pengumpulan ini. Adapun kendaraan dinas roda dua milik OPD seluruhnya juga dikumpulkan. (*/rifki)

Posting Komentar

0 Komentar