AGAM|Pemerintah Kabupaten Agam kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (21/5/2025).
Opini WTP kali ini menjadi yang kesebelas kalinya secara berturut-turut diterima oleh Kabupaten Agam, sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada momen tersebut, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan dan pengawasan yang terus dilakukan oleh BPK dalam mengawal penggunaan anggaran di Kabupaten Agam.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK yang terus memberikan atensi dalam mengawasi penggunaan anggaran, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.
Ia juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, M.A. yang turut hadir dalam acara penyerahan LHP tersebut juga memberikan apresiasi atas sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.
“Ini adalah bentuk kerja sama dan komunikasi yang efektif antara Pemkab Agam dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Ilham.
Ia menegaskan akan terus mendorong pengawasan dan penguatan sistem agar capaian ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menghadirkan pemerintahan yang benar-benar melayani rakyat.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta berdasarkan kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Agam tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan keuangan.
Dengan raihan opini WTP ke-11 ini, Kabupaten Agam kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Sumber: Diskominfo Agam
0 Komentar