AGAM|Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyusun strategi penanganan kawasan kumuh di Sumatera Barat, khususnya di wilayah Tiku Selatan, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara, Kamis (26/6).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Agam, Rinaldi, ST, MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan Tiku Selatan di Nagari Tiku Selatan saat ini termasuk dalam kategori sedang untuk tingkat kekumuhan dengan luas 29,227 hektare. Kawasan ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat untuk ditangani secara menyeluruh.
Menurutnya, sejumlah faktor penyebab kekumuhan di kawasan tersebut antara lain belum adanya sistem pengelolaan persampahan, kualitas drainase yang buruk, jalan lingkungan yang masih berupa tanah, rumah tidak layak huni, keterbatasan air bersih, serta jumlah septik individu yang belum mencukupi kebutuhan warga.
“Urgensi kawasan Pasie Tiku menjadi prioritas penanganan karena memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, potensi penataan, sekaligus berisiko terhadap bencana,” jelas Rinaldi.
Ia menambahkan, pola penanganan kawasan yang digunakan antara lain melalui pola peremajaan bagi warga dan pola pemugaran terhadap permukiman yang mengalami penurunan kualitas fungsi bangunan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) yang berbagi pengalaman tentang keberhasilan mendapatkan dana pusat untuk penanganan kawasan kumuh, seperti yang dilakukan di Kota Pariaman, termasuk di kawasan Pauh. Bantuan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Walinagari Tiku Selatan, Ismardi, menyampaikan bahwa kawasan Pasie Tiku saat ini menjadi kawasan dengan predikat kekumuhan pertama di Kabupaten Agam. Oleh karena itu, penanganannya perlu menjadi perhatian bersama.
“Ini perlu kita sikapi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk niniak mamak, alim ulama, bamus, imam khatib, dan bundo kanduang. Kita harus bersama-sama memperbaiki kondisi lingkungan dan mewujudkan permukiman yang layak,” ungkap Ismardi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan kawasan harus dilakukan secara inklusif, dengan pendekatan partisipatif dari masyarakat setempat sebagai bentuk pembangunan yang berangkat dari bawah.
Sumber: Diskominfo Agam
0 Komentar