PADANG|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu (14/6/2025).
Sesuai Surat Edaran dari Dinas Pariwisata bahwa PKL yang berada di kawasan depan LPC baru boleh melakukan aktifitas berjualan dari pukul 16.00-00.00.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan, sebelumnya kami sudah lakukan pembinaan kepada PKL yang berada di kawasan tersebut, Karna tidak di indahkan terpaksa kita tertibkan dan kita bawa ke ranah pengadilan untuk di lakukan tippiring.
Saat penertiban anggota Pol PP amankan barang dagangan milik PKL berupa payung, kursi dan meja, ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka," jelas Eka Putra Irwandi Kasi Pol PP Padang.
Kami menghimbau kepada PKL yang telah di berikan fasilitas berjualan di depan LPC, mari bersama-sama kita patuhi aturan yang ada, agar tidak mengganggu aktitas pengguna troroar, agar masyarakat kota padang merasa aman, dan nyaman.
Sumber: Humas Satpol PP Padang
0 Komentar