BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Ada Apa Dengan Cerint Iralloza, Tak Berani Counter Terkait Isu Tentang Dirinya Jalani Dua Profesi Krusial

Cerint Iralloza Tasya, Anggota DPD RI 2024-2029, 

Padang, 22 November 2025

Padang - Isu tengah dialami Cerint Iralloza dalam menjalani dua profesi yang krusial dan berpengaruh langsung terhadap kemaslahatan masyarakat. Satu sisi, Cerint harus bertanggungjawab atas amanah yang berikan masyarakat sebagai perwakilan Daerah, yaitu Anggota DPD RI.

Tanggungjawab ini tidak main main, sebagain Anggota DPD RI. Cerint Iralloza harus selalu memiliki waktunya dalam memperjuangkan nasib rakyat dan khususnya daerah Sumatera Barat ditataran Pusat. Karena Cerint Iralloza memang terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Namun disisi lainnya, Cerint Iralloza juga merupakan mahasiswa profesi kedokteran yang harus mengikuti Koas. Koas sendiri adalah singkatan dari co-assistant, yaitu tahap program profesi wajib bagi mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter.

Diketahui, selama program ini, mahasiswa harus praktik langsung di rumah sakit di bawah supervisi dokter senior, mempelajari diagnosis, dan melakukan tindakan medis sesuai arahan.

Program ini biasanya berlangsung selama 1,5 hingga 2 tahun berjalan.

Dikutip dari media (Crew8 News) dugaan bahwa Cerint masih aktif menjalani Koas meski telah dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024–2029.

Koas merupakan tahap pendidikan profesi kedokteran yang berlangsung selama 18 hingga 24 bulan dan mengharuskan peserta hadir penuh waktu, termasuk melakukan praktik klinis, jaga malam, dan evaluasi kompetensi secara berkala. Peserta koas tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang mengganggu proses pendidikan.

Sementara itu, jabatan anggota DPD RI merupakan jabatan penuh waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Pasal 313 menegaskan larangan bagi anggota DPD untuk merangkap pekerjaan atau profesi lain yang menuntut kehadiran penuh.

Selain UU MD3, beberapa regulasi lain turut menjadi sorotan, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mensyaratkan peserta koas mengikuti seluruh proses pendidikan secara penuh waktu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon anggota DPD tidak sedang menjalankan kegiatan dengan kewajiban kehadiran penuh.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang mewajibkan peserta pendidikan profesi mengutamakan keselamatan pasien dan fokus pada tugas klinis.

Juga dikutip melalui pemberitaan korannusantara.id, "HMI Sumbar meminta Cerint Iralloza buka suara terkait isunya tersebut".

Sementara dikutip dari pemberitaan presisimedia.com, "LSM P2NAPAS layangkan surat konfirmasi ke anggota DPD RI Cerint untuk dorong trasparansi kinerja wakil daerah.

Lalu apakah salah yang dilakukan Cerint Iralloza,,, bolehkah ia menjalani kedua profesinya tersebut disaat bersamaan. Ataukah secara kode etik, Cerint harus mundur dari salahsatu profesinya tersebut. (Arman)

Posting Komentar

0 Komentar