BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polres Sijunjung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun, 7 Pelaku Diamankan

SIJUNJUNG|Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pelaku beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing Nomor LP/A/1/I/2026 dan LP/A/2/I/2026, tertanggal 13 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelas AKP Hendra Yose.

Di lokasi, petugas menangkap tangan tujuh orang pelaku yang sedang mengoperasikan dua unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit pondok tempat istirahat pelaku, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas.

Ketujuh pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal maupun pihak yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan ilegal ini,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.(*)

Posting Komentar

0 Komentar