PADANG|Kunjungan wisatawan maupun perantau ke Padang diprediksi akan melonjak drastis pada libur Lebaran kali ini. Pedagang diimbau untuk tidak "nakal".
Pedagang yang kedapatan "mamakuak" (menaikkan harga dagangan secara tidak wajar) akan disanksi berat. Pemerintah Kota Padang bahkan telah menerbitkan Surat Edaran bagi para pedagang atau pelaku usaha kuliner.
Menghindari perilaku "pakuak", setiap pelaku usaha kuliner harus memiliki daftar menu dan mencantumkan harga pada menu. Serta menempelkan daftar harga atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
"Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kulinerwajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumenmelakukan pemesanan atau pembayaran," tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, Selasa (17/3/2026).
Wali Kota mengatakan, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihaksetelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanyapemberitahuan yang jelas sebelumnya. Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi.
"Pedagang yang 'nakal' itu nantinya akan disanksi berat," jelas Fadly Amran.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang tidak patuh akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda palingbanyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk dikenai sanksi administratif.
Wako Fadly mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga. Selain itu pedagang diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona.
Diketahui, Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran itu ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026. (*/Charlie)

0 Komentar