Lubuk Kilangan, sebuah wilayah kecamatan di Kota Padang. Di wilayah ini berdiri sebuah pabrik semen tertua di Asia Tenggara, yakni PT Semen Padang, yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1910. Lahan pabrik ini dibangun diatas Tanah Ulayat Nagari Lubuk Kilangan yang diserahkan oleh Ninik Mamak Lubuk Kilangan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1907.
Kemudian dalam perkembangannya dari pabrik Indarung I menjadi pabrik Indarung II dan sampai berkembang menjadi pabrik Indarung IV saat ini tetap berada diatas tanah ulayat Lubuk Kilangan. Dimana pada kurun tahun 2004 kembali diserahkan lahan seluas 412 ha sebagai sumber bahan baku pabrik Semen Padang.
Dinamika dan Konflik Lingkungan dengan Perusahaan
Dalam proses perkembangan pabrik ini, tentu sebagai daerah industri sangat banyak persoalan yang berkembang. Dari persolan dampak lingkungan, persoalan ekonomi dan permasalahan tenaga kerja. Tidak dipungkiri bahwa dengan keberadaan pabrik ini menjadi ladang mencari pekerjaan, tidak saja bagi masyarakat lokal, tapi juga dari masyarakat Sumatera Barat secara umum, termasuk masyarakat dari luar Sumatera Barat.
Sehingga dari persoalan utama tersebut, pada waktu itu, sebelum 2010 kebelakang cukup banyak terjadi konflik antara masyarakat lingkungan dengan perusahaan. Dimana harapan masyarakat Lubuk Kilangan tidak bisa di akomodir secara maksimal oleh manajemen perusahaan.
Timbulnya Aksi dan Tuntutan dari Pemuda Lubuk Kilangan
Dari konflik dan tuntutan yang tidak terakomodir tersebut, akhirnya muncul sebuah kesadaran bersama dari generasi muda Lubuk Kilangan yang tergabung dalam beberapa organisasi kepemudaan tingkat kecamatan. Bahwa kebutuhan mereka sebagai generasi muda yang butuh pekerjaan dan peningkatan ekonomi, membangun sebuah kesadaran kolektif akan sebuah harapan bersama yang harus disuarakan terhadap perusahaan. Dari beberapa kali diskusi yang dilakukan dengan manajemen namun tidak ada hasil yang memuaskan. Artinya pada saat itu suara pemuda hanya sebatas didengar tanpa ada solusi.
Pada tahun 2013, PT Semen Padang melakukan rekruitmen karyawan secara besar-besaran. 300 orang calon karyawan dibutuhkan perusahaan. Namun persyaratan untuk melamar sebagai calon karyawan tidak bisa diterima oleh masyarakat lingkungan, karena dianggap tidak memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat Lubuk Kilangan. Terutama dari persyaratan usia pelamar yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan umum dengan batas usia maksimal 21 tahun. Sementara usia pencari kerja produktif yang ada dilingkungan lebih dari yang di syaratkan. Ditambah lagi banyak tenaga kerja anemar yang bekerja pada anak perusahaan maupun kontraktor lokal yang sudah bekerja belasan tahun di PT Semen Padang yang merasa tidak memiliki kesempatan menjadi karyawan PT Semen Padang karena syarat batas usia tersebut. Dan perusahaan tetap tidak bergeming dengan apa yang mereka syaratkan walaupun sudah ada penolakan dari lingkungan.
Akumulasi dari semua persoalan diatas akhirnya ditanggapi oleh generasi muda Lubuk Kilangan yang tergabung di beberapa organisasi kecamatan. Senin, 22 Maret 2013, setelah berkoordinasi dengan ketua Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, mereka menyampaikan tuntutan terkait batas usia dan quota calon karyawan bagi masyarakat dan pemuda Lubuk Kilangan. Namun karena lambanya respon manajemen pada saat itu, akhirnya tuntutan ini menjadi sebuah gerakan aksi massa yang berjumlah besar yang berlangsung hampir enam bulan.
Akhirnya, dari proses demontrasi tersebut yang pada akhirnya berlanjut dengan perundingan antara pihak Nagari Lubuk Kilangan yang dipelopori oleh generasi muda dan didukung oleh masyarakat beserta Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, didapatkan sebuah kesepakatan bersama tentang batas usia yang awalnya 21 tahun menjadi 35 tahun untuk jenjang pendidikan SLTA. Dan dari hasil lamaran yang dilakukan secara terbuka di kantor Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan hasil tes yang dilakukan, pada akhirnya tuntutan masyarakat terpenuhi dengan persentase calon karyawan PT Semen Padang dari masyarakat lingkungan mendapatkan porsi yang cukup besar.
Lahirnya Forum Nagari di Lubuk Kilangan
Awal 2014, setelah usai aksi demonstrasi, dan calon karyawan yang baru direkrut sudah mulai bekerja, kehidupan di Lubuk Kilangan kembali berlangsung normal.
Namun di akar rumput masih ada masalah dan harapan yang belum tuntas. Masih ada gejolak harapan yang belum terpenuhi. Ini berkaitan dengan tata kelola CSR sebagaimana diatur dalam UU CSR di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam PP No. 47 Tahun 2012, yang mewajibkan TJSL dimasukkan dalam rencana kerja dan laporan tahunan perusahaan sebagai biaya perseroan.
Berikut adalah poin-poin penting UU CSR di Indonesia
Dasar Hukum Utama:
UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Hal ini Wajib untuk Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, serta perseroan lain yang diwajibkan oleh undang-undang.
Definisi: Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum.
Penganggaran:
Biaya CSR dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Meskipun UU PT dan PP 47/2012 tidak mengatur sanksi secara spesifik, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (peringatan, pembatasan/pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin).
Proses Bantuan CSR PT Semen Padang
Terkait bantuan dana CSR dari PT Semen Padang yang pada ketika itu dianggap belum maksimal. Tidak ada sistem dan mekanisme yang mengatur, sehingga semua pihak bisa mengajukan proposal bantuan ke Biro CSR PT Semen Padang. Dan semua proses bantuan terhadap lingkungan tidak diketahui masyarakat secara umum dan tidak tercatat secara profesional.
Berangkat dari hal tersebut, maka kembali generasi muda Lubuk Kilangan yang tergabung dalam beberapa organisasi kepemudaan tersebut melakukan lagi diskusi terkait tata kelola CSR ini dengan pihak manajemen Semen Padang. Dimana pada saat itu, pemuda meminta ada dana CSR khusus yang dikelola secara langsung oleh masyarakat Lubuk Kilangan. Sehingga semua proses pengajuan dan pelaksanaan bantuan bisa dikelola dengan baik oleh masyarakat, diketahui oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di Lubuk Kilangan, harapanya seperti itu.
Dan memang proses untuk meyakinkan manajemen bukan perkara yang mudah dan instan. Dengan proses yang cukup panjang, harapan masyarakat yang diwakili oleh pemuda tersebut di akomodir oleh Manajemen yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bapak Ampri Setiawan dan Biro CSR PT Semen Padang Bapak Iskandar Zulkarnaen Lubis. Namun mereka akan berupaya untuk mencari sebuah formulasi dan regulasi yang tepat sehingga dalam pelaksanaan rencana ini tidak ada implikasi hukum.
Corporat Forum Comunity Development
Harapan pemuda dan masyarakat terjawab, pihak manajemen mengundang sebuah lembaga Nasional yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat yakni Coorporat Forum Comunity Development (CFCD). Lembaga ini berpengalaman melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat lingkungan perusahaan di Indonesia terkait tata kelola dana CSR perusahaan.
Dari diskusi yang dilakukan kemudian disepakati bahwa untuk Lubuk Kilangan perlu ada sebuah lembaga sosial profesional yang akan melakukan tata kelola dari dana CSR yang akan diserahkan oleh PT Semen Padang kepada masyarakat lingkungan perusahaan.
Deklarasi Bukit Tinggi 15 Juli 2015
Menjawab ide tentang tata kelola CSR tersebut, pihak CFCD dan Biro CSR PT Semen Padang menyarankan agar dilakukan sosialisasi bagi lembaga pemangku kepentingan di Lubuk Kilangan untuk menyamakan persepsi dan kesepakatan bersama, agar program ini kedepan berjalan dengan baik dan menjadi berkah bagi masyarakat Lubuk Kilangan.
Maka merespon niat baik perusahaan, generasi muda yang tergabung dalam beberapa organisasi tersebut melakukan diskusi dengan Camat Lubuk Kilangan dan Ketua Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan tentang kabar baik bahwa Semen Padang berkeinginan menyerahkannya tata kelola CSR kepada lingkungan.
Gayung bersambut, Pemerintah Kecamatan dan Kerapatan Adat Nagari mendukung rencana tersebut. Namun tetap perlu dilakukan sebuah sosialisasi terhadap lembaga pemangku kepentingan yang mewakili masyarakat agar program tersebut dapat ter sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Akhirnya, pada tanggal 15 Juli 2015, di Bukit Tinggi, diwakili oleh pemerintah dan Kerapatan Adat Nagari serta lembaga pemangku kepentingan di Lubuk Kilangan, antara lain; Camat Luki, Ninik Mamak KAN Luki, Lurah dan LPM tujuh kelurahan, Karang Taruna tujuh kelurahan. Bundo Kandung Kecamatan, KNPI, Karang Taruna, PPM, PMI tingkat Kecamatan Lubuk Kilangan, lahirlah sebuah kesepakatan bersama tentang sebuah lembaga yang akan mengelola dana CSR PT Semen Padang yang disebut sebagai FORUM NAGARI.
Hal ini berdasarkan petunjuk dari konsultan CFCD pusat dan Biro CSR PT Semen Padang bahwa nama lembaga ini harus mencirikan Minangkabau.
Dalam proses yang masih prematur tersebut, CFCD yang bertindak sebagai mentor dan konsultan menyiapkan sistem dan regulasi terkait program yang akan dilaksanakan tersebut secara profesional dan akuntabel.
Selesai dari Deklarasi Bukit Tinggi, maka masing-masing kelurahan langsung membentuk Perangkat Forum Nagari Kelurahan, dan pada akhirnya dengan segala keterbatasan berdirilah Forum Nagari di Tujuh Kelurahan di Kecamatan Lubuk Kilangan. Sistem yang disiapkan oleh CFCD pusat diterapkan sebagai acuan pelaksanaan program.
Tahun ini, 2026, memasuki sebelas tahun usia Forum Nagari di Lubuk Kilangan. Tentu terkait pro dan kontra mengenai keberadaan Forum ini tetap ada. Apakah mengenai struktur pengurus, program masyarakat, dan program skala prioritas. Diakui memang masih banyak kekurangan dalam beberapa hal, terutama di faktor SDM yang ada. Namun tentu dari sisi manfaat keberadaan Forum ini bagi masyarakat juga tidak bisa dipungkiri. Banyak jalan yang sudah di betonisasi, sarana umum yang diperbaiki bahkan di bangun baru, seperti kantor pemuda, rumah ibadah, jembatan, sarana pendidikan. Lembaga masyarakat kelurahan dan lain sebagainya, ini tentu tidak dipungkiri. Tetapi kalau dikatakan program sudah mengakomodir semua kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tentu tidak juga, karena alokasi dana yang dikucurkan setiap tahun tidak sepadan dengan usulan program dari masyarakat kelurahan yang ada di Lubuk Kilangan.
TIDAK ADA YANG SEMPURNA, tapi setidaknya sudah ada kemajuan dari dekade yang lalu, bahwa PT Semen Padang telah menunjukkan kepedulian dan kepercayaan kepada masyarakat lingkungan perusahaan khususnya Lubuk Kilangan untuk mengelola dana CSR ini sesuai aturan.
Harapannya tentu dukungan dan masukan positif dari masyarakat bisa menjadi vitamin dan energi positif bagi penggiat Program Forum Nagari ini. Kesalahan tentu ada, namun perbaikan dari setiap penggiat dan pelaksana program ini tentu juga diharapkan agar tidak menimbulkan preseden negatif dari lingkungan secara umum untuk waktu yang akan datang.
Dan ketika ada isu bahwa CSR PT Semen Padang akan membubarkan Forum Nagari, sepertinya isu tersebut tidak relevan dengan tujuan perusahaan sejak awal Forum ini digagas. Bilamana isu tersebut benar, tentu akan memunculkan lagi persoalan lama, konflik sosial akan muncul lagi dan semboyan Semen Padang maju masyarakat sejahtera tentu tidak ada artinya. Jadi rasanya isu tersebut sepertinya tidak mungkin terjadi ditengah situasi lingkungan yang sudah mulai stabil. Kurang tepat mengaduk air yang sudah jernih menjadi keruh kembali. Tetapi kalau di evaluasi untuk menjadi lebih baik, itu baru tepat.
Semoga program ini menjadi berkah, bukan menjadi bencana bagi masyarakat lingkungan perusahaan dan perusahaan itu sendiri.
Ibarat pepatah minang;,
"Kok sampik kopiah di kapalo, Usah Kapalo Nan di Tarah".
" Kok ka mambunuah mancik Sa ikua, Usah Rangkiang Nan di Baka".
Lubuk Kilangan, 10 April 2026.
Dodi Putra Tanjung, S.H., M.H.
_Penggiat Sosial_

0 Komentar