BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Jelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Pasbar Dorong UMKM Segera Bersertifikat Halal

PASBAR|Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dengan mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Khairil, saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama Pasaman Barat, Kamis (4/6/2026) di Aula Kantor KUA Simpang Empat.

"Kami mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM," kata Khairil.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia melalui zoom meeting. Di Pasaman Barat, kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pelaku UMKM, serta pemangku kepentingan terkait.

Khairil menjelaskan, kampanye Wajib Halal Oktober 2026 di Pasaman Barat dilaksanakan pada 13 titik lokasi, dengan kawasan Kantor Bupati sebagai lokasi utama yang mulai digelar hari ini.

Sementara itu, perwakilan BPJPH Silvi Agusri Putri memaparkan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan dan kepastian kepada konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jaringan distribusi, menambah nilai jual produk, serta membuka peluang memasuki pasar global.

Ia menjelaskan bahwa kehalalan produk mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk yang dihasilkan.

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4, mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Penerapan sanksi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026," jelas Silvi.

Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sebagai bagian dari edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid IKP Dinas Kominfo Pasaman Barat Yudhinal Reviola, perwakilan Kantor Kemenag Pasaman Barat melalui Kasi Bimas Islam beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Pasaman, dan para pelaku usaha.

Sumber: Diskominfo Pasbar 

Posting Komentar

0 Komentar