SIJUNJUNG|Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sejalan dengan Commander Wish Kapolda Sumbar poin keempat tentang perang terhadap narkoba, Unit Reskrim Polsek IV Nagari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dan mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolsek IV Nagari IPTU Ichsan Ansari, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria, Afdhal Zikri Ramadhan (21), warga Nagari Padang Sibusuk, dan Yongki Saputra (34), warga Kota Solok, diduga sedang melakukan transaksi sabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu, tiga pirek bekas pakai, satu bong, dua bungkus rokok, lima korek api, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek IV Nagari," ujar IPTU Ichsan Ansari.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali menangkap terduga pemasok sabu, Ade Zendo Eka Putra (40), warga Kabupaten Dharmasraya, di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(*)

0 Komentar