SIJUNJUNG|Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (46), warga Jorong Talang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
RH diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di tepi jalan kawasan Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Sijunjung bersama Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RH di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, yakni satu plastik klip bening berukuran sedang berisi dua paket plastik klip kecil, yang masing-masing berisi tiga paket kecil diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu gulungan timah rokok berwarna emas yang berisi dua paket kecil diduga sabu, satu unit handphone Oppo A16 serta satu celana pendek Levis berwarna biru dongker.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Kepada petugas, RH mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” ujar AKP Syafwal.
Atas dugaan perbuatannya, RH diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kamang Baru dan Kabupaten Sijunjung.(**)


0 Komentar