SIJUNJUNG|Polres Sijunjung menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya pada Selasa (4/8/2026). Upacara dilaksanakan secara in absentia, yakni tanpa dihadiri oleh keempat personel yang diberhentikan.
Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Keempat personel diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
"Keputusan ini telah melalui berbagai tahapan peninjauan dengan mempertimbangkan beberapa asas," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, asas pertama adalah asas kepastian, yakni memberikan kejelasan status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Kedua, asas kemanfaatan, yaitu mempertimbangkan manfaat keputusan tersebut bagi organisasi Polri maupun bagi anggota yang dijatuhi sanksi PTDH.
"Asas yang terakhir adalah asas keadilan, yaitu memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi serta menjatuhkan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
AKBP Willian mengakui bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.
"Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tegasnya.(**)


0 Komentar