BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polsek IV Nagari Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

SIJUNJUNG|Polsek IV Nagari berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial H (14).

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh dua orang anggota Polsek IV Nagari dengan bantuan Kepala Jorong Kapalo Koto.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat sebuah sepeda motor mendatangi sebuah rumah yang diketahui sering dalam keadaan kosong di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk. Warga yang mencurigai kedatangan tersebut kemudian melaporkan informasi itu kepada Kepala Jorong dan Polsek IV Nagari.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi di rumah yang berada di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku disebut menghubungi korban melalui akun Instagram untuk berkenalan dan kemudian mengajak korban bertemu.

Terduga pelaku selanjutnya mendatangi daerah tempat tinggal korban dan mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya. Dalam perjalanan, mereka menuju sebuah rumah milik teman terduga pelaku di Jorong Kapalo Koto yang diketahui sering kosong.

Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah. Setelah itu, teman terduga pelaku meninggalkan lokasi dan rumah tersebut dikunci dari luar.

Di dalam rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga kalah tenaga.

Tidak lama kemudian, masyarakat bersama petugas kepolisian masuk ke dalam rumah dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek IV Nagari.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek IV Nagari berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sijunjung terkait penanganan perkara tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sijunjung dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang disangkakan sebagaimana disebutkan dalam laporan, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Danus)

Posting Komentar

0 Komentar