PESISIR SELATAN | Lima orang pemuda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ditangkap polisi diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku masing-masing inisial SR (26), MS (19), FS (17), RS (16), dan KZ (19) adalah warga Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang.
Kelima pelaku ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (9/1).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, kelima pelaku berhasil diringkus polisi di lima lokasi berbeda di kawasan Kampung Koto Raya dan Kampung Karang Labuang, Kecamatan Lengayang.
“Berdasarkan laporan polisi pada 26 Januari 2023 telah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap lima orang laki-laki inisial SR, MS FS, RS, dan KZ,” kata AKP Andra melalui keterangannya, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, kelima pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur inisial B.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah milik Fadil di Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang pada akhir Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
“Kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian di dalam rumah atas nama Fadil,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menyebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan dan ancaman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap lima orang pelaku tersebut dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(*)

0 Komentar