PADANG|Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX bersama Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Pauh IX resmi mengesahkan aturan adat mengenai kedudukan dan peran ninik mamak serta sumando dalam pelaksanaan baralek nikah di Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (19/6/2026).
Pengesahan aturan adat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Musyawarah dan Silaturahmi bersama Camat Kuranji yang berlangsung di Kantor KAN Pauh IX, Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kuranji Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., Kapolsek Kuranji Kompol Dr. Hendri, S.H., M.H., perwakilan Danramil 05/Pauh Serka Suhatman, Ketua MPA Pauh IX Irwan Basir Dt. Rajo Alam, S.H., M.M., Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt. Rajo Bujang, para ninik mamak Tapian Pauh IX, serta lurah se-Kecamatan Kuranji.
Ketua KAN Pauh IX, Suardi Dt. Rajo Bujang, mengatakan bahwa pengesahan aturan adat merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian adat istiadat sekaligus memperkuat peran ninik mamak dalam kehidupan bermasyarakat.
"Aturan adat yang telah disepakati ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, dan kelestarian nilai-nilai adat di Nagari Pauh IX," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPA Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, menegaskan bahwa aturan adat yang disahkan bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan menjaga marwah adat serta memperjelas peran dan tanggung jawab setiap unsur dalam pelaksanaan adat baralek nikah.
Menurutnya, adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya peran ninik mamak sebagai pemimpin kaum dalam membimbing anak kemenakan, menjaga persatuan, serta menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana.
Selain itu, Irwan Basir menyebutkan bahwa kedudukan sumando sebagai bagian dari keluarga besar juga harus dihormati sesuai norma adat yang berlaku sehingga tercipta hubungan kekeluargaan yang harmonis di tengah masyarakat.
Kapolsek Kuranji Kompol Dr. Hendri, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada KAN dan MPA Pauh IX yang terus berupaya melestarikan adat dan budaya Minangkabau. Menurutnya, keberadaan ninik mamak dan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban serta menjadi mitra Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Kami mendukung penuh pengesahan aturan adat ini selama sejalan dengan norma hukum, agama, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Sinergi antara lembaga adat dan aparat keamanan sangat penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang aman dan damai," katanya.
Senada dengan itu, Camat Kuranji Rozaldi Rosman mengapresiasi langkah KAN dan MPA Pauh IX dalam menjaga eksistensi adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap aturan adat yang bertujuan memperkuat kehidupan sosial masyarakat dan melestarikan budaya lokal.
"Kami berharap sinergitas antara pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat terus terjaga demi mewujudkan Kecamatan Kuranji yang aman, harmonis, dan berbudaya," ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan pengesahan aturan adat yang disaksikan seluruh peserta yang hadir. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran adat sebagai pedoman kehidupan masyarakat Nagari Pauh IX sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap lestari di tengah arus modernisasi.(*)




0 Komentar