Ilustrasi |
Pelaku yang merupakan paman korban ditangkap setelah ia melarikan diri hingga ke Mojokerto. Halili (41) merudapaksa ponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Dia melakukan tindakan bejatnya pada ponakan sendiri di ruang tamu rumah korban di Desa atau Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura , saat rumah kosong.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa H adalah pamannya sendiri yang tega merudapaksa ponakannya sendiri beberapa kali.
Pelaku Halili yang kini sudah ditahan dan berstatus tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep ke Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku H yang tega merudapaksa ponakannya ini berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto," ungkapnya pada Rabu (10/7/2024).
Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku Halili melakukan aksi bejatnya di rumah korban J saat suasana rumah sedang sepi.
"Kejadian ini terjadi beberapa kali, terutama pada saat itu rumah korban J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," ungkap Akp Widiarti S.
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, Halili memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun.
"Jika korban memberitahukan akan dibunuh," sebutnya.
Salah satu tindakan bejat pelaku pada ponakannya terjadi pada hari Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
H melakukan rudapaksa terhadap ponakannya tepat di salah satu ruang rumahnya.
"Kali ini, kakak J (korban) memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.
"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber: SURYAMALANG.COM
0 Komentar