BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Satpol PP Padang Amankan Dua Perempuan dari Sebuah Panti Pijat

PADANG|Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang perempuan dari sebuah panti pijat di Kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (10/7/2024).

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Padang Saraman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di panti pijat tersebut.

"Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan untuk mengantisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketertiban umum di Kota Padang agar tetap kondusif," terangnya.

Dalam operasi tersebut kata Saraman, dua orang perempuan yang berada di lokasi panti pijat diamankan oleh petugas Satpol PP.

"Dua orang perempuan tersebut kita bawa ke markas untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ungkap Saraman.

Sementara itu Kasi Kerjasama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama, SH, menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tempat usaha tersebut akan kita tindak tegas jika terbukti melanggar. Kami juga meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya agar bisa diperiksa oleh PPNS," jelas Okta.

Lebih lanjut, Okta menyampaikan pentingnya edukasi kepada pemilik usaha untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat usaha mereka.

"Kami berharap pemilik usaha bisa bekerja sama dengan kami untuk menjaga ketertiban umum di Kota Padang, khususnya di lingkungan tempat usahanya," harapnya.

Langkah yang diambil oleh Satpol PP ini kata Okta, merupakan bagian dari upaya  untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang. Dengan penindakan ini, diharapkan tempat-tempat usaha serupa dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi meresahkan warga sekitar.

"Penindakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan peraturan yang ada, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Padang," pungkasnya.

Sumber: Dirgantara Online.

Posting Komentar

0 Komentar