SUMBAR|Polres Pasaman melalui Satuan Reserse Narkotika, kembali berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika, pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib. Bertempat di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengatakan tim opsnal satresnarkoba berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres pasaman.
Lebih lanjut Kapoplres mengatakan, Adapaun identitas tersangka berinisial WR , umur 24 tahun, Minang, beralamat di Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba terhadap tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket besar ganja," katanya
Kapolres Pasaman menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025.
Selain barang bukti berupa sebelas paket besar ganja kering disita, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam, 3 (dua) buah kantong plastik sedang warna hitan, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu Sim Axis dengan nomor telfon 0838 3443 5656. dan1 (satu) unit sepeda motor dalam keadaan rusak merk Yamaha Mio GT beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ.
Kepada tersangka dikenakan Tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
0 Komentar